Welcome to our online store

Friday, 22 May 2015

Jualan batu akik di Buleleng, pasutri asal China dideportasi Bos Toko


Jualan batu akik di Buleleng, pasutri asal China dideportasi
Pasutri WN China jualan batu akik. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasangan suami istri asal Tiongkok, terpaksa diamankan pihak Keimigrasian Kelas II Singaraja, Rabu (20/5). Keduanya diamankan lantaran penyalahgunaan visa. Mereka datang ke Kabupaten Buleleng bukan untuk melancong, malah jualan batu akik.

Pasutri bernama Liu Yuzhang (62) dan istrinya, Liyu (53) asal Fujian, Tiongkok ini terang-terangan menjual batu akik beserta beragam souvenir seperti kalung, gelang dan cincin di Pasar Banyuasri Singaraja.

Bahkan sejumlah warga di pasar dibuat kaget soal kehadiran sosok pasutri yang tidak bisa berbahasa Indonesia ini dalam menawarkan batu-batuan yang dipasarkan.

"Keduanya memang tidak bisa berbahasa Indonesia, dan hanya bisa berbahasa Mandarin. Mereka tiba-tiba menjajakan sejumlah batu-batuan dan suvenir kepada pengunjung pasar," terang Rudy Prasetyo, Kepala Seksi Pengawasan dan penindakan Keimigrasian Kelas II Singaraja, Bali, Rabu (20/5).

Dia menjelaskan, penangkapan Pasutri ini, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, yang menemukan keduanya sedang berjualan batu akik.

"Mereka kita amankan setelah ada laporan dari masyarakat. Keduanya saat ini dalam proses karantina," ucap Prasetyo di Singaraja.

Lebih jauh Rudi menuturkan, dari hasil pemeriksaan, Pasutri ini mengaku berada di Singaraja sudah 10 hari lalu, dan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Bahkan menurutnya, Pasutri ini bukan pertama kalinya datang ke Indonesia. Sebab, tercatat dari visa miliknya, sudah tiga kali datang, yakni pada 24 September, lalu 8 November 2014 dan terakhir 28 Maret 2015.

"Keseluruhannya mereka datangnya melalui Jakarta. Dari pengakuannya mereka juga pernah berjualan di Banyuwangi, Jawa Timur. Barangnya yang dijual mereka itu, seperti barang di Pasar Senen Jakarta, satu perhiasan batu akik dijualnya seharga Rp 40 sampai Rp 400 ribu. Keduanya akan kami deportasi karena melanggar keimigrasian," tutur Rudi.
Add to Cart

Related Product :

0 comments:

Post a Comment

adsen

kumpulblogger


Most View Product

Contact Online

Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2012. BOS TOKO - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger